HUKUM
PERDATA DAGANG
Pengertian
dan kedudukan hukum perdata menurut HMN Purwo Sucipto hukum adalah keseluruhan
norma yang seluruh penguasa negara atau masyarakat yang berwenang menetapkan
hukum dinyatakan sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian seluruh anggota
masyarakat dan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki.
Penjelasan:
a. Dalam negara RI (MPR dan DPR).
Pusat
maupun daerah penguasa* yang berwenang mengatur materi tertentu dalam
lingkungan daerah hukumannya (hakim, panglima ABRI, kepala kepolisian,
kejaksaan negeri/ kerjari).
- Dalam masyarakat (kepala suku, kepala marga, kepala desa, dll). Istilah dinyatakan" tertuju pada pembentukan hukum tertulis yang berwujud UU, perpu, peraturan pemerintahan daerah dan peraturan yang dinyatakan secara tertulis.
- Istilah dianggap dalam hukum yang tidak tertulis/ tidak tertulis (hukum adat dan kebiasaan).
- Tujuan hukum/ kepastian hukum dan keadilan.
Adapun
tujuan hukum lainnya yaitu:
- Tata tertib
- Suasana aman damai
- Keadilan sosial
Hukum
berwujud norma* yang banyak sekali jumlahnya sehingga untuk menguasainya perlu
ada pengelompokan norma8 itu secara praktis (sistem hukum).
Negara
Ri mempunyai hukum ersendiri yang terdiri dari beberapa hukum:
Hukum
positif dan hukum yang belum berlaku/ hukum yang dicita* kan.
Pembagian
hukum biasanya diadakan hukum yang berlaku. Hukum yang berlaku (hukum positif)
hukum yang belum berlaku adalah hukum yang seharusnya berlaku berdasarkan
perkembangan masyarakat disusun dari dasar* hukum hukum positif yang menjadi
pegangan bagi pembuat UU dalam mengadakan perundang-undangan baru sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan berlaku setelah di undang* kan menjadi hukum
positif.
- KODIFIKASI HUKUM PERDATA DAN HUKUM DAGANG
Kodifikasi
hukum perdata yang disebut Burgelijk Wetboek BW. Sedangkan kodifikasi hukum
dagang yang disebut Wetboek Vankoophandel WVK. Demikian juga di Indonesia atas
dasar azas korkondansi (pasal 131), maka berlakulah BW dan WVK di Indonesia (
Hindia Belanda yang diumumkan dengan publikasi tgl 31 April 1847, 5 1843 23).
Di Indonesia pernah berlaku dualisma dalam hukum yakni hukum Eropa dan hukum
adat. Inilah yang harus diusahakan menjadi satu kesatuan hukum yang bersifat
nasional yakni sistemhukum Indonesia untuk mencapai kesatuan hukum tsb,
indonesia membutuhkan waktu yang lama terutama dalam lapangan/ dalam bidang
hukum perdata. Dimana sampai sekarang masih berlaku brbagai macam hukum perdata
yakni:
- Hukum perdata bagi warga negara yang mempergunakan KUHPer (BW).
- Hukum perdata bagi WNI yang mempergunakan hukum adat.
Usakan
untuk mempersatukan hukum perdata bagi seluruh rakyat Indonesia berjalan sangat
lambat.
B.
SEJARAH HUKUM DAGANG
Asal
usul KUHD.
- Berdaarkan pasal 2 aturan peralihan RI 1965 maka KUHP masih berlaku di Indonesia.
- KUHP yang mulai berlaku tgl 1 Mei 1948, KUHP i Indonesia.
- Hanya turunan semata/ belaka dari WVK( Wetboek Van Koophandel) yang dibuat atas dasar azas korkondansi ( pasal 131 15 ).
- WVK juga meneladani code de comerce Perancis 1808.
Tetapi
perlu di ketahui bahwa tidak semua lembaga hukum diatur dalam code de commerce
diambil ahli oleh WVK Belanda.
Ada
beberapa hal yang tidak boleh diambil:
Misal:
Mengenai peradilan khusus tentang perselisihan* dalam lapangan perniagaan
(special handel rechtbanken).
C. KODIFIKASI HUKUM DAGANG YANG PERTAMA
Para
pedagang membutuhkan peraturan* mengenai perniagaan karena perniagaan semakin
berkembang. Maka lama kelamaan hukum perniagaan yang masih merupakan hukum
kebiasan begitu banyaknya sehingga dipandang perlu untuk mengadakan kodifikasi.
Kodifikasi hukum dagang yang pertama dibuat atas perintah Raja Lodewijk yang ke
14/XIV dela marine 1681.
D.PENGERTIAN PEDAGANG DAN PERBUATAN PERNIAGAAN MENURUT HUKUM
Menurut
pasal 2 yang lama KUHD bahwa:
Pedagang
adalah mereka yang melakukan perbuatan perniagaan sebagai pekerjaannya sehari*.
Perbuatan
perniagaan menurut pasal 3 yang lama KUHD adalah perbuaan perniagaan pada
umumnya adalah perbuatan pembelian barang* untuk dijual lagi.
Barang
menurut hukum adalah barang bergerak, kecuali pasal 3 lama KUHD perbuatan
perniagaan juga diatur pada pasal 4 yang memasukkan beberapa perbuatan lain
dalam pengertian perbuatan perniagaan antara lain:
- Perusahaan polisi
- Perniagaan wesel dan surat
- Pedagang , Bankir, kasir dan makelar
- Pembangunan / perbaikan dan perlengkapan kapal untuk keperluan dikapal.
- Ekspedisi dan pengangkutan* barang.
- Jual beli perlengkapan dan keperluan kapal
- Carter mencarter kapal yang merupakan perjanjian tentang perniagaan laut.
- Perjanjian hubungan kerja dgn nakoda dan anak kapal untuk kepentingan kapal.
- Perantara atau makelar laut.
- Perusahaan asuransi.
Menurut
pasal yang lama KUHD yang mengatur tentang perbuatan perniagaan yang di singkat
sbb, Perbuatan* yang timbul dari kewajibanm* menjalankan kapal untuk melayani
laut yang berasal dari kapal karang/ kapal terdampar, juga penemuan barang* di
laut, pembuangan barang* di laut, semuanya termasuk dalam golongan perbuatan
perniagaan.
Perbedaan hukum perdata dan hukum publik
Dapat
dipakai sebagai pegangan sebagai untuk pembedaan antara kedua macam hukum tsb.
- Hukum perdata dalam arti luas/ pribadi disingkat saja dengan hukum publik atau perdata.
- Hukum publik pada umumnya mengenai kepentingan perseorangan, perbedaan ini tidak mutlak tetapi dapat dipakai sebagai pegangan.
- Dalam hukum publik pelaksanaan sangsi dilakukan dengan sendirinya oleh penguasa, artinya tidak tergantung pada keinginan yang bekepentingan.
Contoh,
seorang pencuri yang sudah tertangkap langsung dikenakan hukuman tanpa ada
tuntutan dari si korban.
- Hukum perdata pelaksanaan sangsi oleh penguasa tergantung pada tuntutan dari pada sikorban.
Cth:
Si A (kreditur) meminjamkan uang kepada si B (debitur) sesuai dengan
perjanjian.
- Dalam hukum publik tidak ada kebebasan.
Maksud
pihak* tidak dapat menyimpang dari UU.
- Dalam hukum perdata adanya kebebaan dapat menyimpang dari ketentuan UU.
- Hukum publik pada umumnya memaksa menurut (Dwihgend).
- Hukum perdata sifatnya mengatur (Regand).
- Hukum dagang adalah sebagian bagian dari hukum pribadi/ hukum perdata dalam arti luas yang mengatur hubungan* hukum yang timbul karena hubungan* perusahaan. Cth: Jual beli
Macam*
Hukum Publik:
- Hukum pidana
- Hukum tata negara
- Hukum administrasi/ tata usaha negara dan tata pemerintahan
- Hukum antar bangsa/ hukum Internasional.
Macam*
hukum perdata;
- Hukum perdata dalam arti sempit.
- Hukum perdata Internasional
- Hukum dagang.
Sistem
hukum RI yang telah diuraikan terlebih dahulu mempunyai sumber*:
- Perjanjian perorangan (psl 1 338 KUHPer)
- Jurisprudensi
- Ajaran ilmu hukum yang mengambangan hukum
Tidak
semua ajaran ilmu hukum menjadi sumber hukum:
- Hukum peraturan perundangan
- Hukum kebiasaan
- Hukum perjanjian antar negara
- Hukum perseorangan
- Jurisprudensi
Sumber
lain:
Pancasila
merupakan sumber dari segala sumber hukum Tap MPR 1966 no. II/ MPRS. Tentang
momerandum DPRG sumber* tertib hukum RI dan tata urutann peraturan perundang*an
RI.
Hukum
perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan dengan pihak
lain dalam segala usahanya untuk memenuhi kebutuhannya yang diselenggarakan
sesuai dengan hematnya sendiri dengan adanya hubungan hukum antara subjek*
hukum maka terstatuslah objek* hukum.
Subjek*
hukum: Orang atau badan hukum (Yang dilindunngi hukum) yang dilindungi adalah
hak-hak kewajiban.
Objek*
hukum: Berapa kekayaan/ barang.
Menurut
pendapat yang lazim sekarang lapangan hukum perdata dapat dibagi dalam 4 bidang
hukum:
- Hukum perseorangan (personenreeht)
- Hukum keluarg (familerecht): hubungan perkawinan dan hubungan keluarga
- Hukum warisan
- Hukum perikatan (verbinternissenrecht)
Dalam
bidang hukum inilah terlatak hukum dagang hukum perikatan.
Hukum
perikatan adalah hukum yang mengatur akibat hukum.
Suatu
hubungan hukum yang terletak dalam bidang hukum harta kekayaan antara 2 pihak
masing* yang berdiri sendiri.
Yang
menyebabkan yang satu terhadap pihak yang lainnya berhak terhadap suatu
prestasi. Prestasi mana adalah menjadi ewajiban pihak terakhir terhadap pihak
pertama.
Jadi
perikatan adalah hubungan hukum dan hubungan hukum akibat hukum.
Akibat
hukum ini timbul karena adanya kenyataan hukum, kenyataan hukum ini tddr:
- Kenyataan belaka: bukan karena ada perjanjian misalnya :menjadi gila, jatuh pailid atau bangkrut, adanya dua buah pekarangan yang berdampingan , lahir, kadaluarsa, dewasa, mati
- Tindakan manusia misalnya : membuat restament, atau perjanjian, menolak atau menerima warisan, mendaku atau aku yang punya.
Menurut
pasal I ayat 233 KUHP
Perikatan
bersumber pada pejanjian dan UU namun dipihak lain masih ada peristiwa yang
menimbulkan perikatan yaitu: surat wasiat yang mengndung legat(legalisir/syah)
utusan hakim yang mengandung ruang paksa, sayembara.
Kenyataan
ruang hukum yang terakhir ini dianggap menimbulkan perikatan atas dasar
keadilan dan keputusan dalam masyarakat
Menurut
pasal 1352 KUHPer:
Perikatan
yang timbul karena UU dapa timbul langung atas dasar kekuatan UU dan dapat
timbu atas peraturn manusia yang berwujud perbuatan hukum (pasal 1354 KUHPer)
dan perbuatan yang melawan hukum (pasal 1365 KUHPer).
Menurut
pasal 1319 KUHPer ada dua macam perjanjian:
- Perjanjian bernama (benoemde) diatur dalam bab 1,2,3 dan 4 buku 3 KUHPer.
- Perjanjian tidak bernama (onbenoemde) diatur dalam bab 5-18 Buku 3 KUHPer dalam KUHD.
Hukum
dagang adalah terletak dalam lpangan hukum perikatan yang khusus timbul dari
lapangan perusahaan.
Perikatan*
itu ada bersumber dari perjanjian, ada yang bersmber dari UU:
a.
Bersmber dari perjanjian.
misal:
pengangkutan, asuransi, jual beli perusahaan, makelar, komisioner, wesel, cek
dll.
b.
Besumber dari UU
misal:
tubrukan kapal (psl 534)
Jadi
hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari perusahaan.
Pengertian
Perusahaan dan Pekerjaan
Pengertian
perusahaan:
Dengan
stblt 1938-276 mulai berlaku 17 Juli 1938. Istilah pedagang dalam KUHD di
hapuskan dan diganti dengan istilah perusahaan walaupun tidak terdapat dalam
KUHD.
Pengertian
perusahaan dalam istilaah ilmiah:
- Menurut pemerintah Belanda disebut perusahaan: keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, dengan terang* an, dalam kedudukan tertentu dan untuk mencari laba (untuk diri sendiri).
- Menurut Prof. Moleng Graff perusahaan: Keselu8ruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus bertindak keluar untuk mendapatkan penghasilan dengan cara menyerahkan barang*/ mengadakan perjanjian* perdagangan.
- Menurut Polak. Baru ada perusahaan jika diperlukan adanya perhitungan* tentang laba/ rugi yang dapat diperkirakan dan segala sesuatu itu dicatat dalam pembukuan.
Kedudukan
dokter, pengacara, notaris dan juru sita.
- Pasal 113 ayat 1 KUHPer: menetapkan bahwa wanita yang sudah kawin yang menjalankan pekerjaan atas dasar persetujuan dari suami maka ia dapat mengingatkan dirinya dalam segala perjanjian berkenaan dengan pekerjaannya itu tanpa bantuan suaminya. Hal demikian tidak terdapat pada wanita Indonesia, yang mempunyai penuh kemampuan bertindak baik sebelum maupun sesudahsesudah kawin dari itu MA Indonesia dengan surat edaran tgl 5 September 1963 no.1115/ P 3292/ M/1963. Menganggab pasal 108 dan110 KUHPer tidak berlaku.
- Pasal 1967 KUHPer: Bahwa hak menuntut menjadi guru setelah lampau waktu 30 thn. Tetapi bagi tagihan * cepat pasal 1968-1971 menetapkan bahwa tuntutan itu menjadi gugur setelah lewat 5 thn. Bila tuntutan ini tidak mengenai barang yang dipakai menjalankan pekerjaan debitur sendiri, tetapi bila tuntutan ini mengenai barang yang dipakai untuk menjalankan pekerjaan debitur sendiri maka menjadi 30 thn. Tertuang dalam pasal 1971 ayat 2 KUHPer.
URUSAN PERUSAHAAN
Kita
telah mengetahui bahwa hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus
dari lab perusahaan.
Urusan
perusahaan: Segala sesuatu yang berwujud atau bukan benda yang termasuk dalam
lingkungan perusahaan tertentu.
Misalnya:
tanah, gedung, alat* kantor, buku, barang* dagangan, tagihan, piutang, nama
perusahaan, palen, good will, utang, relasi, langganan rahasia perusahaan dll.
Dari
suatu ekonomis urusan perusahaan itu harus merupakan satu kesatuan yang bulat,
sebab kalau tidak maka perusahaan itu akan bubar, hancur, rugi.
Inti
segala tindakan dalam perustahaan dari sudut ekonomis adalah; mencari keuntungan
yang sebesar* nya dengan pengorbanan yang sekecil* nya.
Meskipun
dari sudut ekonomis perusahaan itu merupakan satu kesatuan yang bulat tetapi
dari sudut yuridis perusahaan itu belum tentu merupakan satu kesatuan yang
bilat, misal: peraturan penyerahan benda tetap tidak sama dengan peraturan
penyerahan benda bergerak.
Dari
uraian diatas dapat dikatakan bahwa urusan perusahaan itu terdiri dari:
1.
Benda tetap (tidak bergerak)
- yang bertubuh, cth: tanah, kapal yang terdampargedung di atas tanah sendiri.
- Yang tidak bertubuh cth: hipotik merupakan benda yang dijaminkan kepada Bank.
- Benda bergerak.
- yang bertubuh, mobil, alat telkom, buku*, barang dagangan.
- Yang tidak bertubuh, bintang gadai, nama perusahaan, merk paen, good will dll.
- Yang bukan benda yaitu: utang, langganan, rahasia perusahaan relasi dll.
Perbedaan
terpenting mengenai urusan perusahaan adalah urusan jual beli
Dalam
sistem hukum barat perbuatan jual beli ini terdiri dari 2 macam perjanjian
yaitu:- Perjanjian jual beli yang sifatnya obligator.
-
Perjanjian penyerahan yang sifatnya mengalihkan hak (milik).
Good
will adalah suatu benda ekonomis tak bertubuh yang terjadi dari pada hubungan
antara perusahaan dengan para langganan dan kemungkinan perkembangan yang akan
datang.
Good
will juga dapat diarikan tentang kemajuan perusahaan yang nilai lebih
perusahaan sehingga suatu kebulatan hasil usaha. Bila dibandingkan dengan
jumlah nilai seluruh benda yang merupakan urusan perusahaan.
Good
will suatu perusahaan bisa terjadi sehingga akibat adanya hubungan (relasi ayng
baik) managemen yang baik para mengatur jalan perusahaan yang sistematis dan
efisien dan menuliskan tepat yang terstruktur, pemilik tempat penjualan.